Surat Keterangan Umum

Standar Pelayanan Surat Keterangan Umum

No Komponen Uraian Persyaratan
1 Surat Keterangan Tidak Mampu Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan surat keterangan tidak mampu sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga. Surat ini dapat digunakan untuk keperluan bantuan sosial, pengajuan beasiswa, layanan kesehatan, maupun persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  4. Surat permohonan atau formulir pengajuan dari desa
  5. Dokumen pendukung sesuai keperluan (misalnya surat keterangan sekolah, persyaratan bantuan sosial, dan lainnya bila diperlukan)
2 Surat Keterangan Usaha Layanan ini digunakan untuk warga yang memerlukan surat keterangan sebagai bukti memiliki atau menjalankan usaha di wilayah desa. Surat ini dapat digunakan untuk keperluan pengajuan bantuan usaha, perizinan, administrasi perbankan, maupun kebutuhan lainnya.
  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Data atau keterangan jenis usaha yang dijalankan
  6. Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan (jika diperlukan)
3 Surat Keterangan Belum Menikah Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan surat keterangan belum menikah untuk keperluan administrasi, seperti persyaratan pernikahan, pendaftaran kerja, pendidikan, maupun kebutuhan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Pas foto (jika diperlukan sesuai ketentuan)
  6. Dokumen pendukung sesuai tujuan penggunaan surat (bila diperlukan)
4 Surat Pengantar SKCK Layanan ini digunakan untuk pengajuan surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pemerintah Desa memberikan surat pengantar sebagai salah satu persyaratan yang digunakan pemohon untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK di instansi terkait.
  1. Surat Keterangan/Pengantar SKCK dari RT/RW atau Desa (sesuai ketentuan setempat)
  2. Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan instansi terkait (jika diperlukan)
← Kembali ke Dashboard