Pelayanan Pengaduan

Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat

No Komponen Uraian Persyaratan
1 Laporan Masalah Warga di Lingkungan, Sosial, Dll Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, aduan, atau keluhan terkait permasalahan lingkungan, sosial, pelayanan publik, maupun permasalahan lainnya yang terjadi di wilayah desa. Pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  1. Fotokopi KTP atau identitas pelapor
  2. Mengisi formulir pengaduan atau menyampaikan laporan secara tertulis/lisan
  3. Menyertakan uraian permasalahan yang dilaporkan
  4. Melampirkan bukti pendukung (jika ada), seperti foto, surat, atau dokumen terkait
  5. Mencantumkan alamat dan kontak pelapor untuk tindak lanjut
2 Mediasi Konflik Antar Warga Layanan ini memberikan fasilitasi mediasi bagi warga yang mengalami perselisihan atau konflik sosial di lingkungan masyarakat. Pemerintah Desa berperan sebagai mediator untuk membantu penyelesaian permasalahan secara musyawarah, damai, dan kekeluargaan.
  1. Fotokopi KTP pihak yang mengajukan mediasi
  2. Surat permohonan atau pengaduan mediasi (jika diperlukan)
  3. Menjelaskan pokok permasalahan atau konflik yang terjadi
  4. Melampirkan dokumen atau bukti pendukung (jika ada)
  5. Kesediaan para pihak untuk mengikuti proses mediasi secara musyawarah
← Kembali ke Dashboard